Membangun pemuda / pemudi untuk mengenal ajaran islam lebih dalam. Membina silahtuhrrahim terhadap semua elemen umat islam. Membangun sikap positif dan membuka wawasan umat tentang sistem dakwah dalam dunia islam. Memahami arti pentingnya fungsi lingkungan islami dalam membentuk pribadi umat masa depan. Menggapai ridho Allah dan syafa’at Rosulullah SAW sebagai hasil dari aktifitas kebaikan yang terus menerus sedang kita lakukan. Menjaga budaya Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan menjaga budaya islam yang diajarkan oleh orang tua kita terdahulu.

Menyerupai Suatu Kaum Maka Ia Termasuk Bagian Mereka


Menyerupai Suatu Kaum Maka Ia Termasuk Bagian Mereka

Dari Ibn Umar beliau berkata, “Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka" (HR Abu Dawud, hasan)

Juga terdapat hadits dalam masalah menyelisihi kaum musyrikin yaitu dari Ibn Umar dari Nabi shallallaahu alaihi wa sallam beliau bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

"Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot, pendekkanlah kumis" (Muttafaqun'alaih)

Dari Ya’la ibn Syaddad ibn Aus dari bapaknya beliau berkata, Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ

"Selisihilah kaum Yahudi karena sesungguhnya mereka tidak pernah shalat dengan memakai sandal mereka dan tidak pula dengan khuf mereka" (HR Abu Dawud)

Sabda beliau shallallaahu alaihi wa sallam, "“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka", maksudnya dalam bentuk :
  • Berpenampilan dengan pakaian mereka
  • Berperilaku seperti gaya hidup mereka
  • Beretika dengan etika mereka
  • Berjalan di atas jalan hidup dan petunjuk mereka
  • Berpakaian seperti pakaian mereka
  • Dan mengikuti sebagian perilaku mereka (yang khusus)

Ini semua termasuk perbuatan menyerupai orang kafir yang sebenar-benarnya, karena adanya kesesuaian dalam perkara fisik maupun batin, maka (siapa yang melakukan perbuatan ini) termasuk dalam golongan mereka.

Sebagian ulama mengatakan, makna hadits tersebut adalah: Barangsiapa yang menyerupai orang-orang shalih dan mengikuti mereka, ia akan dimuliakan sebagaimana orang-orang shalih dimuliakan Dan siapa yang menyerupai orang-orang fasiq, ia akan dihinakan sebagaimana orang-orang fasiq itu juga dihinakan. Dan siapa yang terdapat padanya ciri-ciri orang mulia, ia akan ikut dimuliakan walaupun belum tentu ia memang orang yang mulia.

Hendaklah diperhatikan bahwasanya kata “tasyabbuh” berasal dari wazan “tafa’ul” dalam bahasa Arab, yang bermakna muthawa’ah (menurut), takalluf (memaksa), tadarruj (bertahap atau parsial) dalam melakukan suatu perbuatan. Kata kerja dengan wazan ini mengandung faidah: Yaitu perbuatan tasyabbuh dilakukan sedikit demi sedikit, awalnya seseorang merasa terpaksa dengan perbuatan ini hingga lama-lama ia menurut dan terbiasa mengerjakannya. Sehingga dapat dikatakan  ‘barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia lama kelamaan akan tunduk kepada mereka!’.

Oleh karena itu dianjurkan agar setiap muslim tidak bermudah-mudahan dalam melakukan perbuatan sekecil apapun menyerupai orang kafir, karena ia adalah pintu menuju ketundukan kepada mereka. Dan kaidah saddud dzara’i, menutup pintu keburukan ialah suatu kaidah yang telah baku dalam syariat.
Para ulama telah menjelaskan apabila orang fasiq dan orang yang tidak punya malu untuk berbuat maksiat, memiliki ciri khusus, dan terkenal dengan suatu pakaian maka terlarang hukumnya memakai pakaian tersebut. Karena dikhawatirkan orang yang tidak mengenali si pemakai tadi akan beranggapan bahwa ia termasuk orang fasiq tersebut, maka ia akan berprasangka buruk (su’uzhann) hingga berdosalah orang yang su’uzhan dan yang menjadi objek su’uzhan, disebabkan pandangan keliru tersebut.

Akan tetapi apabila ia memakai pakaian tersebut tidak dengan maksud yang sama dengan yang ia tiru, maka hendaknya ia menyelisihinya (memakai pakaian lain). Karena secara fisik keduanya nampak sama, maka harap diperhatikan karena ini kaidah penting.

Sebagian ulama berkata: Perkara menyerupai orang kafir bisa terjadi dalam perkara qalbiyyah, yaitu berupa aqidah, (pemahaman dalam masalah) kehendak atau iradah, dan perkara kharijiyyah (yang keluar dari panca indera) seperti perkataan dan perbuatan. Kadang bisa berupa ibadah bisa juga berupa adat kebiasaan.

Sebagian ulama berkata:
Maksud menyerupai orang kafir yaitu menyerupai dalam hal-hal yang menjadi kekhususan mereka. Apabila suatu perkara bukan menjadi suatu ciri khusus mereka, maka kita disyariatkan untuk menyelisihi sifatnya saja.

Perkara menyelisihi orang kafir lebih luas dari perkara larangan menyerupai mereka. Masalah tasyabbuh adalah terlarang hanya dalam perkara kekhususan mereka. Adapun perintah menyelisihi orang kafir, mencakup perkara khusus dan perkara yang bukan ciri khusus mereka. Maka agama Islam ini mengajarkan supaya seorang muslim berbeda dengan orang kafir dan fasiq di seluruh aspek, maka hendaklah kaum muslimin di zaman ini bersungguh-sungguh dalam menerapkan makna ini bagi agamanya!

Dan terkadang penyelisihan terhadap orang kafir itu harus dilakukan oleh seorang muslim atas sifat yang paling remeh, meskipun bukan dalam perkara yang menjadi ciri khusus mereka, sementara perkara tersebut justru dilakukan oleh kaum muslimin!

Wallahu A'laam

Semoga pemahasan batasan dalam menyerupai orang kafir ini bisa bermanfaat untuk kita semua. Hanya Allah yang beri taufik.

Baca juga :




Subscribe to receive free email updates:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *